Apa Itu Limbah B3 ?

Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah zat, energi, konsentrasi dan kuantitasnya secara langsung mencemari lingkungan. Kompen-kompenen yang merupakan limbah B3 dapat membahayakan lingkungan hidup, Kesehatan dan kelangsungan kehidupan di dunia.
Peraturan tentang limbah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan-peraturan lain berdasarkan undang-undang yang berlaktervatas.
Baca Juga :Bahaya Dari Tumpahan Zat Kimia / Chemical Spill dan Antisipasinya
Pada peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 telah mengatur tentang bahan berbahaya dan beracun.
Ada 3 klasifikasi tentang limbah B3 yaitu
- B3 yang boleh di gunakan
- B3 yang tidak boleh di gunakan
- B3 yang boleh di gunakan dalam jumlah tidak menentu.
Beberapa jenis B3 yang mudah di identifikasi dan berpotensi berguna termasuk bahan kimia seperti amonia, asam asetat, asam sulfat, asam klorida, asetilen, formalin, metanol, natrium hidroksida, termasuk nitrogen.
Daftar B3 yang juga dapat di gunakan lebih lengkap dapat di lihat pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah tersebut. 2001 Nomor 74. Sedangkan B3 yang di larang antaranya aldrin, chlordane, DDT, dieldrin, endrin, heptachlor, mirex, toxaphene, hexachlorobenzene, dan juga polychlorinated biphenyls.
Di lanjut ke Lampiran 3 akan berisi mengenai daftar batasan B3 yang di gunakan, di antaranya seperti merkuri, senyawa merkuri, lindan, parathion, dan beberapa jenis CFC.
Menurut sifatnya, B3 dapat di klasifikasikan sebagai eksplosif, pengoksidasi, sangat mudah terbakar, beracun, berbahaya, korosif, menjengkelkan, berbahaya bagi lingkungan & mahkluk beserta biota lainnya.
Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3)
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Dari kegiatan/usaha di bidang industri, pariwisata, pelayanan kesehatan dan rumah tangga.
Pengelolaan limbah B3 di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang juga meliputi limbah dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber tertentu, dan limbah dari limbah B3 yang kedaluwarsa dan tidak memenuhi spesifikasi produk dan untuk kemasan B3.
Zat/senyawa yang juga terbukti memiliki sifat limbah B3 tetapi tidak tercantum dalam Lampiran 1 PP 101/2014 memerlukan uji karakterisasi untuk identifikasi.
Pengujian karakteristik dapat berupa pengujian karakter eksplosif, mudah terbakar, reaktifitas, infektivitas dan korosif serta toksisitas sebagaimana di jelaskan dalam Lampiran 2 PP 101/2014.
Pengujian karakterisasi toksisitas di lakukan, misalnya menggunakan pengujian toksikologi TCLP atau LD50.
Bahaya dan toksisitas limbah B3 harus dikelola secara hati-hati, setiap orang atau pelaku usaha wajib mengolah limbah yang di hasilkan.
Pengelolaan Limbah ini meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
Pengelolaan limbah harus mendapat izin dari Bupati/Walikota, Gubernur atau Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Macam – Macam Sarung Tangan Industri

Bahaya dari Tumpahan Bahan Kimia

Jual Absorbent Pad - SWIPE-ALL
[…] di lengkapi oleh MSDS dan TDS serta juga ramah lingkungan. Kenapa ramah lingkungan, untuk limbahnya dapat di bakar dan juga hanya menyisakan abu kurang dari […]
Cara Menangani Tumpahan Kimia - Tataraya.com
[…] Menangani Tumpahan Kimia – Limbah B3 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, pada pasal 1 tentang Pengelolaan B3 yaitu […]